Jakarta – Bandara VVIP akan dibangun untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan Timur. Peraturan Presiden no 31 tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Baru pun telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joki Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu juga dijelaskan lokasi pembangunan Bandar VVIP di IKN. Rencananya, bandara tersebut akan dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” bunyi pasal tersebut, dikutip Minggu (18/6/2023).
Sementara itu, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga pernah mengungkapkan lokasi detil pembantu Bandara VVIP IKN. Dia mengatakan, rencananya pembangunan bandara di IKN akan dilakukan berada di dekat area Jembatan Pulau Balang.
“Itu Sebagian lokasinya untuk bandara yang di daerah area dekat Jembatan Pulau Balang, sebelah bawahnya, itu lokasinya. Nah, itu sementara areanya sedang disiapkan,” tutur Danis dalam teleconference, Senin (15/05/2023) yang lalu.
Posisi bandara dijamin tidak jauh dari Kawasan inti pusat pemerintahan di IKN Nusantara. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah mengatakan kemungkinan lokasi Bandara VVIP hanya sekitar 10-15 kilometer saja dari pusat pemerintahan di Nusantara.
“Kira-kira lokasinya 15 km, nggak sampai 10 km lah dari IKN,” ujar Budi Karya.
DIBANGUN PAKAI APBN
Sementara itu, dana yang dipakai untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundahn-undangan.
Dalam Perpres 31 tahun 2023, Jokowi juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk aktif memberikan dukungan penganggaran dalam proyek Bandara VVIP ini. Namun, dalam Prepres 31 tahun 2023 tidak disebut berapa besar kebutuhan dana membangun Bandara VVIP IKN.
“Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, saat masa konstruksi nantinya pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sources : finance.detik.com