
Jakarta – Sektor Industri turut berperan dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Lahan seluas 697,64 hektare disiapkan Joko Widodo (Jokowi) untuk kawasan industri di IKN.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara Tahun 2022-2042, pasal 76 ayat 1, kawasan peruntukan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana.
Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 697,64 hektare (Ha) meliputi:
1. WP IKN Timur I pada KIKN
2. WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIK.
Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kawasan industri tersebut meliputi dua wilayah yaitu WP IKN Timur 1 pada KIKN dan WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Dalam Perpres tersebut pemerintah juga menyiapkan lahan untuk sektor lain, seperti
– kawasan pertanian
– kawasan perikanan
– kawasan pariwisata
– kawasan pertambangan dan energi
– kawasan permukiman
– kawasan campuran
– kawasan perdagangan dan jasa
– kawasan perkantoran
– kawasan transportasi
– kawasan pertahanan dan keamanan.
– badan jalan
– zona perairan yang merupakan zona pariwisata
– zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut
– zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan
– zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi
– zona perairan yang merupakan zona pengelolaan ekosistem pesisir
– zona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap
– zona perairan yang merupakan zona pertahanan dan keamanan
– zona perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya
– alur migrasi biota Laut.
Souce : Detik.com